Tentang Kami

I. Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
  • Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

II. Pengertian

  • Purnapaskibraka Duta Pancasila adalah Purnapaskibraka yang ditetapkan sebagai duta Pancasila oleh Kepala BPIP.
  • Duta Pancasila Paskibraka Indonesia yang selanjutnya disingkat DPPI adalah organisasi yang mewadahi Purnapaskibra Duta Pancasila.

III. PERAN PURNAPASKIBRAKA DUTA PANCASILA

  • Memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  • Menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan organisasi, komunitas, dan masyarakat di berbagai bidang

IV. FUNGSI DAN TUGAS DPPI

  1. DPPI mempunyai tugas membantu BPIP dalam menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melaksanakan pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan kepada Purnapaskibraka
  2. Dalam menjalankan tugasnya, DPPI mempunyai fungsi:
    • penanaman nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, serta rela berkorban untuk     kepentingan bangsa dan negara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program DPPI
    • Melaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui program Paskibraka berdasarkan penugasan dari BPIP

V. KEPENGURUSAN

Terdiri atas:

  1. DPPI Tingkat Pusat
  • Pembina:
    • Dewan Pembina secara ex officio oleh:
      • Ketua Dewan Pengarah BPIP; 

      • Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

      • Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

      • Menteri Dalam Negeri; dan

      • Kepala BPIP.

    • Anggota:

      • Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi koordinasi revolusi mental pada kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

      • Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemerintahan umum pada Kementerian Dalam Negeri;

      • Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi keuangan daerah pada Kementerian Dalam Negeri;

      • Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan keagamaan pada Kementerian Agama;

      • Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan menengah pada Kementerian Pendidikan;

      • Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi peraturan perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM;

      • Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi hak asasi manusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

      • Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan pemuda pada Kementerian Pemuda dan Olah Raga;

      • Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP; dan

      • Deputi Pengendalian dan Evaluasi.

  • Pelaksana:

    • Majelis Pertimbangan;

    • Ketua Umum;

    • Wakil Ketua I;

    • Wakil Ketua II;

    • Sekretaris Jenderal; dan

    • Kepala Departemen.

  • Sekretariat:

    • Ketua, yang dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada kedeputian yang membidangi pengendalian dan evaluasi di lingkungan BPIP; dan

      • Anggota, yang dijabat secara ex officio oleh:

        • Pejabat pimpinan tinggi pratama pada direktorat jenderal yang membidangi pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan

        • Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan atau keuangan di lingkungan BPIP.

2. DPPI tingkat Provinsi

  • Pembina DPPI tingkat Provinsi dijabat secara ex officio oleh Gubernur
  • Pelaksana dan Sekretariat DPPI tingkat provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan persetujuan Kepala BPIP. 

3. DPPI tingkat kabupaten/kota 

  • Pembina DPPI tingkat Kabupaten/Kota dijabat secara ex officio oleh Bupati/Walikota.
  • Pelaksana dan Sekretariat DPPI tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan persetujuan Kepala BPIP. 

Pengurus Pusat

YUSLIHAYANTI
Ketua Umum

MUH. WARDIYANTO
Wakil Ketua I

DEDI DHARMAWAN
Wakil Ketua II

WAHYU SAPUTRA
Sekretaris Jenderal

I DEWA AGUNG C. SUGHANDA PUTRA
Kepala Departemen Komunikasi, Teknologi dan Informasi

HERMAWATY
Kepala Departemen Dukungan Pembentukan Paskibraka dan Duta Pancasila

DEDE SUTRISNA
Kepala Departemen Peningkatan Kompetensi

ARIA WIBISANA
Kepala Departemen Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila

JIFVY M. DINA POMAEY
Kepala Departemen Monitoring dan Evaluasi Program